Minggu, 15 Juli 2012

PERATURAN AKADEMIK MTs SATU ATAP BELANTI

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MTs Satu ATap Belanti. 2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas Madrasah untuk kegiatan belajar. 3. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor. 4. Siswa MTs Satu ATap Belanti adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MTs Satu ATap Belanti. 5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih. 6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran. 7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. 8. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. BAB II KETENTUAN KEHADIRAN Pasal 2 1. Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru. 2. Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik. 3. Ketidak hadiran karena sakit (surat orang tua/surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu. BAB III KETENTUAN PENILAIAN Pasal 3 Ulangan Harian 1. Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran. 2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih. 3. Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan. 4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. 5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial. 6. Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali. Pasal 4 Ulangan Tengah Semester 1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran. 2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. 3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut. 4. Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian . 5. Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan. 6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial. 7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM 8. Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali. Pasal 5 Ulangan Akhir Semester 1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran. 2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester. 3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut. 4. Ulangan akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. 5. Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan. 6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial. 7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM 8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali . Pasal 6 Ulangan Kenaikkan Kelas 1. Ulangan kenaikkan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran. 2. Ulangan kenaikkan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap. 3. Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut. 4. Ulangan kenaikkan kelas berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. . 5. Hasil ulangan kenaikkan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan. 6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial. 7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM 8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali. Pasal 7 Penilaian Praktik 1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu. 2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik. 3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP. 4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 8 Penilaian Sikap 1. Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran . 2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap. 3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP. 4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 9 Penilaian Kepribadian 1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling. 2. Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling. 3. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 10 Ujian Sekolah 1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu 2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu. 3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku. Pasal 11 Ujian Nasional 1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi. 2. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku. BAB IV KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN Pasal 12 Ketentuan Kenaikkan Kelas X 1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas X semester ganjil dan genap. 2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lebih dari tiga mata pelajaran. 3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku. 4. Tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran 5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah Pasal 13 Ketentuan Penjurusan 1. Memenuhi seluruh kriteria sesuai pasa 12 tersebut diatas. 2. Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Alam ( IPA ) nilai Matematika, Fisika, Biologi dan Kimia tidak kurang dari KKM dan mempunyai rata-rata yang disyaratkan. 3. Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Sosial ( IPS ) nilai Ekonomi, Sosiologi dan Geografi tidak kurang dari KKM. Pasal 14 Ketentuan Kenaikkan Kelas XI 1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas XI IPA / IPS semester ganjil dan genap. 2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran. 3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku. 4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran 5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik. 6. Mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh kurang dari KKM 7. Untuk program IPA yaitu Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi (IPA Terpadu) 8. Untuk program IPS yaitu Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi (IPS Terpadu) Pasal 15 Ketentuan Kelulusan 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di MTs. 2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran olahraga dan kesehatan. 3. Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah. 4. Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah BAB V HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS Pasal 16 Laboratorium Komputer 1. Setiap siswa berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK. 2. Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran. 3. Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku. Pasal 17 Perpustakaan 1. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan MTs Satu Atap Belanti. 2. Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar. 4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket. BAB VI HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING Pasal 19 Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran 1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran. 2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru. 3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya. Pasal 20 Konsultasi dengan Wali Kelas 1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas. 2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas. 3. Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan. Pasal 21 Konsultasi dengan konselor 1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK. 2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani. 3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan. 4. Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor. BAB VII HAK SISWA BERPRESTASI Pasal 22 1. Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan. 2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. BAB VIII P E N U T U P Pasal 23 Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Pasal 24 Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian. Pasal 25 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Belanti Pada tanggal, 24 Februari 2012. Kepala MTs Satu Atap Belanti H. AHMAD ASMAJI, S.Pd

KODE ETIK GURU DAN STANDAR OPERATING PROSEDUR MTs SATU ATAP BELANTI

KODE ETIK GURU DAN STANDAR OPERATING PROSEDUR MTs SATU ATAP BELANTI BAB I ETIKA GURU Pasal 1 1. Setiap guru wajib menjaga dan menjunjung tinggi integritas (budi pekerti, kejujuran, dan kemandirian) 2. Setiap guru wajib memelihara saling percaya terhadap sesama pendidik dalam rangka menjalankan tugas kependidikannya 3. Setiap guru wajib memelihara dan mengembangkan budaya organisasi guna memberikan kondisi bagi terciptanya tertib administrasi BAB II ETIKA PROFESI Pasal 2 1. Guru adalah profesi dengan demikian mewajibkan setiap guru bersikap professional dalam menjalankan tugas mengajar 2. Setiap guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya 3. Guru wajib menciptakan dan memelihara proses kegiatan belajar mengajar dengan sikap ramah terhadap siswa 4. Guru wajib menciptakan situasi dan kondisi bagi terciptanya budaya akademik di lingkungan madrasah 5. Guru yang memiliki kualifikasi nonpendidikan wajib memiliki akta IV Pasal 3 Dedikasi 1. Guru wajib mengutamakan disiplin dan pengabdian yang tinggi dalam melaksanakan tugas 2. Guru wajib memberikan kemampuan terbaik bagi perkembangan madrasah Pasal 4 Loyalitas 1. Guru wajib menunjukkan loyalitasnya kepada pimpinan 2. Guru wajib menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya Pasal 5 Etos Kerja 1. Guru wajib menunjukkan etos kerja (kinerja) yang optimal dalam menjalankan tugas sehari-hari 2. Guru wajib saling memberikan motivasi kerja terhadap sesama BAB III ETIKA KOMUNIKASI Pasal 6 1. Guru wajib membuka komunikasi seluas-luasnya dengan stake holder (orang tua siswa dan masyarakat) 2. Guru wajib menjalin komunikasi yang efektif antar sesama guru 3. Guru wajib menjalin komunikasi yang efektif dengan pimpinan madrasah 4. Guru wajib menjalin komunikasi yang ramah dengan peserta didik 5. Guru wajib menjunjung tinggi budaya hormat kepada orang yang dituakan BAB IV STANDARD OPERATING PROSEDURE (SOP) Pasal 7 S.O.P. Presensi Kehadiran 1. Guru wajib hadir setiap tugas mengajar di kelas tepat waktu 2. Guru wajib memiliki presensi kehadiran 90% di kelas 3. Guru wajib hadir 95% pada setiap rapat dinas 4. Guru yang diberikan tugas tambahan wajib hadir 100% 5. Jika guru tidak dapat hadir/berhalangan wajib memberikan informasi kepada Kepala Madrasah Pasal 8 S.O.P Wali Kelas 1. Wali Kelas wajib mendata siswanya 2. Wali Kelas wajib mengecek kehadiran siswa 3. Wali Kelas wajib mengarahkan untuk tertib administrasi 4. Wali Kelas wajib memberikan motivasi dalam belajar 5. Wali Kelas wajibmemberikan meluangkan waktu untuk konsultasi 6. Wali Kelas wajib menyelesaikan masalah kesiswaan 7. Wali Kelas wajib menyelesaikan kasus yang terjadi pada siswa 8. Wali Kelas wajib menyampaikan surat panggilan kepada orang tua/wali yang anaknya bermasalah 9. Wali Kelas wajib melakukan home visit jika sangat diperlukan 10. Wali Kelas wajib melaporkan permasalahan siswa kepada Guru BP/BK jika sudah tidak bisa ditangani oleh Wali Kelas 11. Wali Kelas wajib memberikan surat panggilan kepada orang tua/wali siswa sebanyak (3) kali, jika panggilan ke-1 (satu) dan ke-2 (dua) tidak diindahkan. 12. Wali Kelas wajib merekap absensi kehadiran siswa per bulan 13. Wali Kelas wajib menulis dan dan membagikan raport kepada siswa 14. Wali Kelas wajib memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Kepala Madrasah 15. Wali Kelas wajib membela siswa bimbingannya dalam rapat kenaikan kelas 16. Wali kelas wajib mencatat/membukukan siswa yang bermasalah dalam buku kasus Pasal 9 S.O.P Guru Bidang Studi 1. Guru wajib mengabsen siswa setiap tatap muka 2. Guru wajib memberikan motivasi belajar kepada siswa 3. Guru wajib mengkondusifkan kelas 4. Guru wajib menyampaikan materi dan memberikan evaluasi 5. Guru wajib menyerahkan nilai raport kepada panitia/wali kelas sebelum batas waktu yang ditentukan 6. Guru wajib mengarsipkan nilai hasil evaluasi siswa dalam bentuk fortopolio 7. Guru wajib berada di dalam kelas saat pembelajaran 8. Guru tidak memiliki tugas tambahan selain PKM dan wali kelas 9. Guru wajib menyampaikan berita atas ketidak hadiran kepada guru piket 10. Guru yang mengajar pada jam terakhir wajib membimbing siswa shalat berjama’ah Pasal 10 S.O.P Guru Ekskul 1. Guru Ekskul wajib mendata siswa yang mengikuti kegiatan ekskul 2. Guru Ekskul wajib membuat program kerja dan jadwal latihan 3. Guru Ekskul wajib memberikan motivasi kepada siswa untuk mengikuti kegiatan 4. Guru Ekskul wajib datang dan memberikan materi kepada siswa 5. Guru Ekskul wajib menyerahkan nilai kepada wali kelas pada akhir semester Pasal 11 S.O.P Guru Bimbingan Penyuluhan (BP) 1. Guru BP/BK wajib membantu wali kelas untuk menyelesaikan permasalahan siswa 2. Guru BP/BK mendata siswa-siswa yang bermasalah dari wali kelas 3. Guru BP/BK wajib melakukan koordinasi kepada semua pihak yang terkait dengan penanganan kesiswaan 4. Guru BP/BK wajib memberikan penyuluhan dan konseling kepada semua siswa Pasal 12 S.O.P Penanganan Siswa 1. Siswa yang bermasalah wajib diselesaikan oleh guru yang bersangkutan 2. Jika ayat 1 (satu) tidak dapat terselesaikan kemudian ditindak lanjuti oleh wali kelas, guru BP/BK, PKM Kesiswaan dan tahapan yang terakhir kepada Kepala Madrasah (sebagai penyelesaian akhir) Pasal 13 S.O.P Berpakaian Guru wajib berpakaian rapih, bersih dan sopan BAB VI P E N U T U P Pasal 14 1. Segala sesuatu yang belum atau tidak di atur dalam peraturan ini akan diatur kemudian 2. Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkakan di : Belanti Pada Tanggal : Februari 2012 Kepala Madrasah H. Ahmad Asmaji, S.Pd

Visi Misi dan Tujuan MTs Satu Atap Belanti

Visi MTs Satu Atap Belanti Terbentuknya peserta didik yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan berpengetahuan luas Misi MTs Satu Atap Belanti 1. Melaksanakan Pendidikan Sepanjang Hayat yang berbasis keselamatan dan kebahagiaan dunia akherat 2. Membina generasi sholeh-sholehah yang cerdas dan terampil serta berwawasan global 3. Meningkatkan kualitas SDM yang ber-imtaq dan ber IP-Tek Tujuan MTs Satu Atap Belanti 1. Menanamkan nilai-nilai Keislaman di lingkungan madrasah 2. Tercapainya suasana yang harmonis-Islami antara warga Madrasah dan dengan lingkungannya. 3. Terciptanya warga Madrasah yang disiplin dan berdedikasi. 4. Terciptanya Proses Belajar Mengajar yang Efektif dan Efisien. 5. Meningkatnya prestasi Madrasah dan Belajar Siswa. 6. Terciptanya tamatan yang bisa diterima dilembaga pendidikan favorit dan masyarakat lingkungannya